BEREBUT MASA DEPAN
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri tahun ajaran 2021-2022 melalui jalur zonasi telah dimulai. 21-23 Juni untuk SD, dan 28-30 Juni 2021 untuk SMP-SMA. Ini tahun kedua PPDB online dilakukan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Beragam persoalan muncul, mulai dari kendala teknologi hingga aturan soal usia.
Di DKI Jakarta misalnya, PPDB tahun lalu diwarnai protes orang tua murid yang menyoroti aturan terkait usia. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020, yang menyatakan proses seleksi dilakukan melalui jalur zonasi dan afirmasi. Setelah itu, jika daya tampung masih tersedia maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua hingga termuda. Aturan ini dianggap diskriminatif dan tidak mengapresiasi prestasi yang dimiliki siswa.
Lebih jauh lagi bahkan masih banyak “pekerjaan rumah” yang harus dilakukan negara terkait pendidikan. Mulai dari rendahnya anggaran pendidikan, masih minimnya penyediaan sekolah dengan daya tampung yang memadai, hingga persoalan kualitas pendidikan yang belum merata.