KARPET MERAH OLIGARKI
Loading advertisement...
Preload Image
Up next

DEMI 1%: Karpet Merah Oligarki (Trailer)

Cancel
Turn Off Light
Auto Next
Theater
212,649 Views
Report Report
Repeat Repeat
More Videos More Videos

KARPET MERAH OLIGARKI

5 Oktober 2021, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja genap berusia 1 tahun. Undang-undang yang kerap disebut Omnibus Law ini cukup kontroversial. Pembahasannya sangat singkat dibanding undang-undang lain, padahal isinya sangat rumit karena merangkum banyak sektor. Pasal-pasal dalam undang-undang ini lebih banyak mengakomodasi kepentingan pengusaha, sehingga tak heran jika Omnibus Law mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Tak berlebihan jika menuding Undang-undang Cipta Kerja sebagai sebuah bentuk oligarki. Oligarki dimaknai sebagai sistem pemerintahan yang kekuatan politiknya berada ditangan segelintir elit. Jumlah kelompok elit ini sebenarnya hanya 1 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, Global Wealth Report 2018 menyebut 1 persen penduduk itu justru menguasai 46,6 persen kekayaan Nasional. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Omnibus law menjadi karpet merah oligarki.

Undang-undang Cipta Kerja ini digadang-gadang bisa mendorong investasi dan penciptaan 3 juta lapangan kerja per tahun. Namun, kenyataanya sebaliknya. Para lulusan baru kesulitan mendapat pekerjaan dan kasus PHK yang dialami buruh pun menjamur.

Namun, karpet merah oligarki ini tak hanya menjadi ancaman bagi sektor perburuhan. Eksploitasi lingkungan atas nama Program Strategis Nasional pun terus terjadi.

Serial kolaborasi Watchdoc bersama Greenpeace Indonesia, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) dan Bersihkan Indonesia tentang Omnibus Law telah dimulai. Ikuti terus update dari serial “DEMI 1%” sebagai upaya bersama mengalahkan ‘monster oligarki’.

Jangan ragu untuk membentangkan layar nobar kalian lebar-lebar. Unggah moment nobarmu dan tandai kami di media sosial. Sertakan juga tagar #KalahkanMonsterOligarki #DemiSatuPersen

Mari bersama-sama kita kalahkan ‘monster oligarki’.

Leave your comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *