MIMPI PENDIDIKAN GRATIS – LUSTRUM the Series #6
“Perguruan Tinggi merupakan badan hukum milik negara yang bersifat nirlaba” adalah bunyi dari Pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 1999. Sekali lagi, “nirlaba”. Berawal dari ini, nilai perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan menjadi salah satu ladang ekonomi, baik untuk pengembangan perguruan tinggi itu sendiri, maupun bagi negara. Perguruan tinggi yang dimaksud, jelas Perguruan Tinggi Negeri atau PTN, bukan swasta.
Meski sempat digugat pada tahun 2010, akan tetapi hadir kembali aturan di tahun 2012 (UU No.12 Th 2012) yang membuat PTN menjadi hal yang komersil. Komersialisasi ini bisa dikaitkan dengan kemandirian Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN BH. Kampus negeri bisa menentukan besaran biaya pendidikan yang dibebankan ke mahasiswa yang disesuaikan dengan kemampuan siswa.
“Padahal dalam undang undang nomor 11 tahun 2005 di pasal ke 13 nya, itu jelas di bagian C bahwasanya pendidikan di Indonesia itu secara bertahap itu harus sampai kepada fase gratis semuanya”, ujar Maulana Ihsanul Huda, ketua BEM Unsoed.
Di sisi lain, pada 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam visi misi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebelum pemilu, makan siang dan susu gratis menempati baris teratas, setelah itu membangun sekolah unggul, serta menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, dan tenaga kesehatan).
Episode 1: SEJARAH PEMILU DAN DEMOKRASI INDONESIA – LUSTRUM The Series #1
Episode 2: MANTAN KORUPTOR DI PEMILU 2024 – LUSTRUM The Series #2
Episode 3: SUMBANGAN KAMPANYE DARI OLIGARKI – LUSTRUM The Series #3
Episode 4: FENOMENA KONTRAK POLITIK – LUSTRUM The Series #4
Episode 5: MENGHITUNG VS MENDENGAR SUARA GENERASI MUDA – LUSTRUM The Series #5